AKTA KEMATIAN

Akta Kematian

Penerbitan Akta Kematian Baru

a. Surat keterangan kematian yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/kepolisian atau dari kepala desa/lurah

b. KTPeL yang meninggal dalam keadaan terpotong

c. Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar

d. Formulir kematian (F2.31)

e. KTPeL pelapor

f. KTPeL dua orang saksi

g. STPJM kematian (jika meninggal lebih dari 5 tahun)


 

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

UNTUK PENGAJUAN ONLINE DAN  FORMULIR TERSEDIA DI WEBSITE RESMINYA DIKDUKCAPIL KABUPATEN DEMAK  .SIAP OM.