SOP tentang pengendalian gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan

  • Aug 13, 2024
  • Muchamad Suwondo

Sehubungan dengan diterbitkannya *Peraturan Kepala Desa (Perkades) Brambang No. 3 Tahun 2024* tentang *Pelayanan Publik yang Bersih dan Transparan, serta **Deklarasi Benturan Kepentingan* yang telah kita tandatangani bersama, dengan ini saya, *Maryono, selaku **Kepala Desa Brambang*, menghimbau kepada seluruh perangkat desa Brambang untuk:

1. *Tidak Menerima Gratifikasi dalam Bentuk Apapun*
   - Sesuai dengan Perkades No. 3 Tahun 2024, setiap perangkat desa dilarang keras menerima gratifikasi, hadiah, atau bentuk pemberian apapun dari masyarakat yang berhubungan dengan pelayanan publik. Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan benturan kepentingan dan merusak integritas kita sebagai pelayan masyarakat.

2. *Melaksanakan Pelayanan dengan Profesional dan Sepenuh Hati*
   - Setiap perangkat desa wajib melayani masyarakat dengan profesional, transparan, dan tanpa pamrih. Ingatlah bahwa tugas kita adalah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa mengharapkan imbalan apapun.

3. *Mensosialisasikan Perkades No. 3 Tahun 2024 dan Deklarasi Benturan Kepentingan*
   - Seluruh perangkat desa diharapkan aktif dalam mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat dan mengingatkan sesama perangkat desa untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

4. *Melaporkan Setiap Tindakan yang Menyimpang*
   - Jika terdapat tindakan atau indikasi penerimaan gratifikasi di lingkungan perangkat desa, segera laporkan kepada saya atau Inspektorat Kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

5. *Mengutamakan Kepentingan Masyarakat di Atas Kepentingan Pribadi*
   - Dalam menjalankan tugas dan fungsi kita, mari kita selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Hindari segala bentuk benturan kepentingan yang dapat merugikan pelayanan publik.

 

Dengan Perkades ini dan deklarasi kepentingan ini, diharapkan seluruh perangkat desa Brambang dapat terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa adanya gratifikasi atau benturan kepentingan.

1. Perkades pengendalian korupsi, gratifikasi, suap, pungli, konflik kepentingan ( download di sini )

2. Deklarasi Benturan Kepentingan ( download di sini )