LEMBAGA DESA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

KEDUDUKAN
Badan Permusyawaran Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
TUGAS
  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
WEWENANG
  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menggali aspirasi masyarakat.
  3. Menampung aspirasi masyarakat.
  4. Mengelola aspirasi masyarakat.
  5. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  6. Menyelenggarakan musyawarah BPD.
  7. Menyelenggarakan musyawarah Desa.
  8. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  9. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.