TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KEDUDUKAN |
Badan Permusyawaran Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. |
TUGAS |
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
|
WEWENANG |
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Menggali aspirasi masyarakat.
- Menampung aspirasi masyarakat.
- Mengelola aspirasi masyarakat.
- Menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah BPD.
- Menyelenggarakan musyawarah Desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
|