E KTP

Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin

b. Kartu Keluarga

Catatan: Datang langsung ke TPDK Kecamatan Domisili untuk melakukan perekaman KTP-el.

 

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing

a. Surat Keterangan Pindah (jika pindah datang)

b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data)

c. KTP-el lama (jika cetak karena rusak)

d. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

UNTUK PENGAJUAN ONLINE DAN  FORMULIR TERSEDIA DI WEBSITE RESMINYA DIKDUKCAPIL KABUPATEN DEMAK  .SIAP OM