DESA ANTI KORUPSI

A. Budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi ( Lihat Disini )

 

B. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi ( Lihat Disini )