KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
a. Kartu Keluarga orang tua/wali
b. Pas Foto Anak berwarna untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang
a. Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang)
b. KIA Rusak (Untuk KIA rusak)
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
UNTUK PENGAJUAN ONLINE DAN FORMULIR TERSEDIA DI WEBSITE RESMINYA DIKDUKCAPIL KABUPATEN DEMAK .SIAP OM.