KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )

Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

a. Kartu Keluarga orang tua/wali

b. Pas Foto Anak berwarna untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari


 

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang

a. Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang)

b. KIA Rusak (Untuk KIA rusak)


 

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

UNTUK PENGAJUAN ONLINE DAN  FORMULIR TERSEDIA DI WEBSITE RESMINYA DIKDUKCAPIL KABUPATEN DEMAK  .SIAP OM.