KEDATANGAN ( PINDAH DATANG)

Kedatangan Penduduk WNI Dalam NKRI

a. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

b. Surat Nikah/Cerai (apablila sudah menikah/cerai)

c. Mengisi formulir F1.01

e. KK tujuan (jika menumpang KK).


 

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

UNTUK PENGAJUAN ONLINE DAN  FORMULIR TERSEDIA DI WEBSITE RESMINYA DIKDUKCAPIL KABUPATEN DEMAK  .SIAP OM.