KEDUDUKAN |
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. |
TUGAS |
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. |
WEWENANG |
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
- Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
- Menetapkan Peraturan Desa.
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Membina kehidupan masyarakat Desa.
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.
- Memanfaatkan teknologi tepat guna.
- Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif.
- Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
|