KEDUDUKAN |
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. |
TUGAS |
- Sekretaris desa/kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa/lurah.
- Sekretaris desa/kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
|
FUNGSI |
- Sebagai pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
- Sebagai pelaksana urusan keuangan.
- Sebagai pelaksana urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
|